HukumNews

Polda Aceh Jemput Tersangka Penistaan Agama di Kalbar

Banda Aceh – Seorang pria berinisial DS kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS telah diamankan dan resmi ditahan di Mapolda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2) menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalbar pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, status DS ditingkatkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rombongan tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Joko.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat.

“Khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button