Banda Aceh – Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam IM, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kodim 0101 mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
WNA atas nama Parvez (40), Warga Negara Bangladesh itu dijemput oleh tim gabungan di rumahnya, Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Kamis (29/2/2024).
Sebelum ditangkap, Parvez sudah dipantau oleh tim intelijen selama sebulan. Selama pemantauan, WNA tersebut diketahui jarang keluar rumah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting belum memberi keterangan terkait penangkapan itu. Demikian juga, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
“Saya belum mendapat info (terkait penangkapan itu), bisa langsung ke Pak Ujo Kadiv Imigrasi ya, karena saya lagi rakor di Jakarta,” kata Meurah Budiman kepada sudutberita.id, Kamis (29/1/2024)
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, belum merespons saat ditanyai perihal penangkapan itu. []