HukumNews

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus AWSC 2017 ke Rutan Kajhu

Banda Aceh – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/12/2023) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi berinisial Mi bin R, mantan bendahara AWSC 2017 ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 pada Senin, 23 Oktober 2023, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Putusan tersebut menambah masa pidana terhadap Mi bin R menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000. Terpidana juga diminta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana Mi bin R dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan Jaksa Eksekutor, di antaranya Putra Masduri, S.H., M.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H., serta anggota Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk menjalani sisa masa pidananya. Sebelumnya, terpidana sempat berada di luar rutan karena keputusan hakim tingkat banding yang mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota bersama dengan terdakwa lain, MZ.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal menyampaikan bahwa eksekusi ini hanya dilaksanakan terhadap terpidana Mi bin R karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana tersebut.

“Untuk terdakwa MZ, putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi terkait perkara yang melibatkan keduanya,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga !!
Close
Back to top button