HukumNews

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Banda Aceh – Polda Aceh mengambil alih penanganan laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya itu kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

Laporan tersebut dibuat oleh IK, yang merupakan istri RR, pada Kamis (29/10). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sebelum laporan dibuat, RR dan NB lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu (28/10) malam.

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Sehari setelah kejadian, IK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10).

Joko menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika IK pulang ke rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu (28/10). Kedatangannya bertujuan untuk melihat kondisi anaknya.

Namun, saat berada di rumah tersebut, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang lemari pakaian. Di dalamnya, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Setelah kejadian itu, IK melaporkan dugaan khalwat tersebut ke Polres Nagan Raya. Dalam perkembangan penanganan perkara, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” jelas Joko.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

Joko menyebut RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Aturan tersebut mengatur ancaman hukuman bagi pelaku khalwat berupa uqubat cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button