
Aceh Selatan – Warga tiga Mukim Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menolak rencana operasi pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, kebun dan keselamatan masyarakat. Sebanyak 725 warga menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Penolakan itu ditegaskan dalam pertemuan akbar yang digelar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8) malam, selepas salat Isya. Pertemuan dihadiri warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat gampong.
Warga dari tiga mukim, Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas, baik perempuan maupun laki-laki, menyatakan sikap bersama menolak aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah Kecamatan Samadua.
Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, mengatakan keputusan tersebut lahir dari kekhawatiran warga terhadap dampak pertambangan terhadap sumber penghidupan dan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal dalam keterangannya yang diteruskan oleh Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Minggu (16/8).
Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan pertanian dan perkebunan, serta mengancam kelestarian alam. Padahal, masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari pertanian, perkebunan dan hasil alam.
Komoditas seperti durian dan pala menjadi bagian dari sumber pendapatan warga. Di sisi lain, kawasan tersebut masih memiliki lingkungan yang relatif terjaga dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Kami ingin menjaga peninggalan orang tua dan orang-orang terdahulu. Kami harus menjaganya untuk anak cucu. Kalau rusak sekarang, apa yang akan didapatkan anak cucu kami nanti?” ujar Safrizal.
Warga Tak Ingin Bencana Terulang
Penolakan warga juga didorong kekhawatiran terhadap ancaman bencana ekologis. Safrizal menyebut kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir bandang dan erosi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Warga masih mengingat dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menghantam sejumlah wilayah Aceh dan menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat.
Menurut Safrizal, bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegasnya.
Seorang tokoh pemuda Hamdimus, mengatakan pemuda di wilayah tersebut telah menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah masuknya aktivitas pertambangan.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan berjuang menghentikan masuknya tambang di gampong kami,” kata Hamdimus.
Ia juga meminta dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di sekitar wilayah tersebut segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, hentikan aktivitasnya sekarang juga. Ini tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Hamdimus juga meminta aparat penegak hukum tidak melihat sikap penolakan warga sebagai persoalan keamanan, melainkan sebagai bagian dari upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka.
“Kami meminta penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Dua Izin Tambang, 1.491 Hektare
Penolakan warga berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang mencakup tiga mukim di Kecamatan Samadua.
Pertama, PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Kedua, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Jika digabungkan, kedua izin tersebut mencakup sekitar 1.491,4 hektar.
Wilayah yang masuk dalam cakupan dua konsesi tersebut meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.
Bagi warga, luasan tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. Di atas wilayah itulah masyarakat menggantungkan kehidupan melalui kebun, pertanian dan berbagai sumber penghidupan lainnya.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi perizinan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan, keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penolakan terhadap tambang bukan keputusan segelintir orang. Dengan ditandatanganinya petisi oleh 725 warga, masyarakat tiga mukim tersebut menyatakan akan terus mempertahankan wilayahnya dari aktivitas pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan masa depan kehidupan masyarakat. []





