HukumNews

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, putusan dibacakan usai rangkaian sidang etik yang telah berlangsung sejak Jumat (24/7), mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Sementara itu, tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, sedangkan sekretaris sidang dijabat AKP Azhari.

Joko menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7). Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Joko dalam keterangannya.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

“Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak,” katanya.

Joko juga menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota Polri.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button