
Tapaktuan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh terus memperkuat literasi kebanksentralan dan literasi digital bagi generasi muda. Melalui program Literasi Ujong Nanggroe, BI Aceh membekali pelajar dengan pemahaman mengenai peran bank sentral, sistem pembayaran, hingga cara menjadi konsumen cerdas di era digital.
Program tersebut digelar bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan di Rumoh Agam, Tapaktuan, Sabtu (18/7). Kegiatan itu diikuti 150 siswa dari 17 SMA/sederajat se-Aceh Selatan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini, mengatakan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya BI memperluas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai kebanksentralan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap keamanan transaksi digital.
“Melalui Literasi Ujong Nanggroe, kami ingin memperluas akses edukasi kebanksentralan sekaligus meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta pentingnya menjadi konsumen yang cerdas di era digital,” kata Agus Chusaini.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai tugas, peran, dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia, termasuk bauran kebijakan yang diterapkan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai program Pelindungan Konsumen: Peduli, Kenali, Adukan (PeKA) agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Menurut Agus, pendekatan pembelajaran di luar kelas yang interaktif diharapkan mampu memperluas wawasan pelajar mengenai literasi ekonomi, sistem pembayaran, serta keuangan digital.
Ia menjelaskan kolaborasi BI Aceh dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan merupakan bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami ingin melahirkan generasi muda yang mampu berpikir kritis, mengambil keputusan secara bijak, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus siap menghadapi perkembangan teknologi dan layanan keuangan digital,” ujarnya.
Agus menilai tantangan literasi digital saat ini masih cukup besar, terutama pada aspek digital safety atau keamanan digital yang dinilai masih menjadi pilar literasi digital dengan tingkat pemahaman terendah.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, berbagai modus kejahatan digital juga terus berkembang, mulai dari social engineering, aplikasi malware, hingga phishing yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.
“Seiring pesatnya inovasi teknologi digital, metode penipuan juga semakin beragam. Karena itu masyarakat perlu semakin waspada agar tidak menjadi korban fraud maupun scam digital,” jelas Agus.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pelindungan konsumen di sektor sistem pembayaran.
Melalui regulasi tersebut, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank, diwajibkan menerapkan lima prinsip utama, yakni perlakuan yang adil, keterbukaan, keandalan layanan, kerahasiaan data konsumen, serta mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, PJP juga diwajibkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelindungan konsumen sistem pembayaran digital. Kebijakan tersebut dijalankan melalui sinergi bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, asosiasi, dan para penyelenggara jasa pembayaran.
Agus juga mengajak masyarakat menerapkan perilaku PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) sebagai langkah sederhana untuk menghindari kejahatan digital.
Peduli berarti memahami produk atau layanan keuangan beserta hak dan kewajiban sebagai konsumen. Kenali berarti memahami risiko serta ancaman penipuan berikut langkah mitigasinya. Sementara Adukan berarti segera melapor kepada layanan resmi penyelenggara jasa pembayaran maupun regulator apabila menjadi korban.
“Kami terus menggaungkan tagline ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’ agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Agus.
Ke depan, BI Aceh akan terus memperluas pelaksanaan Literasi Ujong Nanggroe hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Aceh.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak generasi muda Aceh memahami peran Bank Indonesia, memiliki kesadaran menjadi konsumen cerdas, serta mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekitarnya,” tutup Agus.
Kegiatan di Tapaktuan tersebut dibuka oleh Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris, serta dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, bersama guru pendamping dan para siswa dari 17 SMA/sederajat se-Aceh Selatan.
Bank Indonesia Aceh juga mengajak masyarakat mengikuti informasi terbaru mengenai kebijakan dan program BI melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia_aceh. []





