HukumNews

Pria Aceh Penghina Nabi Muhammad Dihukum 2 Tahun Penjara

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap DS (Dedi Saputra), terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H. dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam perkara ini, DS merupakan warga Aceh yang selama ini menetap di Kalimantan Barat. Ia didakwa terkait tindak pidana terhadap agama setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut DS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. DS ditangkap di Kalimantan Barat pada Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, saat itu menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button