BisnisNews

BI dan Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Uang Rupiah Palsu

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen dalam pemberantasan uang Rupiah palsu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu di Kantor BI, Jakarta, Rabu (13/5). Hadir dalam kegiatan itu Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali bersama pimpinan Bareskrim Polri dan unsur Botasupal.

Adapun unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan. Kegiatan itu juga dihadiri pimpinan Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda hingga Kejaksaan Tinggi Negeri.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” kata Ricky dalam keterangannya.

BI menjelaskan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilakukan melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium. Berdasarkan penelitian BI, kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah sehingga mudah dikenali masyarakat lewat metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujar Nunung.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak kepolisian atau meminta klarifikasi ke BI jika menemukan uang yang dicurigai palsu.

Di sisi lain, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menyebut berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang palsu di Indonesia.

“Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang Rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu. Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Mulyono.

Implementasi tugas dan kewenangan Botasupal sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses pemusnahan disebut dilakukan sesuai prosedur ketat yang berlaku.

BI juga mencatat tren temuan uang palsu terus menurun. Pada 2023, jumlah temuan mencapai 5 ppm (piece per million) atau lima lembar per satu juta uang beredar. Angka itu turun menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.

Menurut BI, penurunan tersebut sejalan dengan penguatan kualitas uang Rupiah, mulai dari bahan uang, teknologi cetak hingga unsur pengaman yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali dan sulit dipalsukan.

Peningkatan kualitas Rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023. Selain itu, uang pecahan Rp 50 ribu TE 2022 pada November 2024 meraih peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BestBrokers.

BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali uang asli.

Masyarakat diimbau memeriksa keaslian uang dengan metode 3D serta merawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

BI menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama unsur Botasupal, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri baik di pusat maupun daerah guna menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button