
Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus meningkatkan efisiensi di lingkungan birokrasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diteken pada 2 April 2026. Dalam edaran itu, ASN diminta menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing setiap Jumat.
“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sementara itu, pola kerja dari kantor (work from office/WFO) tetap berlaku pada Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 WIB. Apel pagi juga tetap dilaksanakan setiap Senin pukul 07.45 WIB.
Meski memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan ini tidak berlaku untuk unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Layanan seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan darurat, hingga Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga tetap harus hadir di kantor setiap Jumat guna memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal.
Untuk menjaga kualitas layanan, setiap instansi diminta mengatur sistem piket pegawai. ASN yang bekerja dari rumah juga wajib melakukan absensi serta melaporkan kinerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengawasan.
Kebijakan ini turut diarahkan untuk menekan penggunaan sumber daya, mulai dari konsumsi bahan bakar, listrik, hingga biaya operasional kantor. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen juga menjadi bagian dari langkah efisiensi tersebut.
Tak hanya itu, aktivitas tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga diminta dikurangi. Sebagai gantinya, instansi didorong memaksimalkan penggunaan teknologi digital melalui sistem daring atau hybrid.
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut. []





