HukumNews

Tertangkap di Kupula, Sepasang Kekasih Dicambuk 100 Kali

Banda Aceh – Pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” agaknya cocok untuk menggambarkan kisah pasangan muda tanpa ikatan pernikahan berinisial FR dan CA.

Setelah menjalin hubungan selama setahun, keduanya akhirnya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh karena kedapatan melakukan perbuatan mesum.

Keduanya digerebek petugas pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, di Hotel Kupula di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Setelah diamankan, pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, FR dan CA mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak delapan kali, seluruhnya dilakukan di Hotel Kupula dengan waktu yang berbeda.

Atas perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman uqubat hudud berupa 100 kali cambuk untuk masing-masing terdakwa. Eksekusi hukuman dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Bustanussalatin pada Senin (22/9/2025).

Selain FR dan CA, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi tujuh terpidana pelanggar syariat Islam lainnya. Dua orang di antaranya merupakan pelaku jarimah ikhtilat berinisial S dan YN, yang masing-masing menerima 18 kali cambukan.

Lima terpidana lainnya terlibat dalam kasus maisir (judi). Mereka adalah APW (7 kali cambuk), F dan RT (masing-masing 8 kali cambuk), serta N dan S (masing-masing 9 kali cambuk).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi, para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

“Bahwa dengan adanya eksekusi uqubat takzir dan uqubat hudud cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button