News

Empat Pulau Diambil Sumut, Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh – Ratusan massa dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggeruduk Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pencaplokan empat pulau milik Aceh di Kabupaten Aceh Singkil yang dilakukan oleh Sumatera Utara (Sumut).

Para pendemo tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir. Ia kembali menegaskan bahwa empat pulau itu milik Aceh.

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.

Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.

Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button