
Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah dan likuidasi terhadap tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh yang nilainya mencapai Rp17,63 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron mengatakan, ketiga bank tersebut adalah BPRS Hareukat di Aceh Besar yang izinnya dicabut pada 2019, BPRS Aceh Utara dan BPRS Kota Juang di Bireuen yang keduanya dicabut pada tahun 2024.
“LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah tiga bank BPRS di Aceh,” kata Yusron saat silaturahmi bersama wartawan di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Yusron menyebutkan bahwa penyebab utama dilikuidasinya BPR umumnya karena lemahnya tata kelola serta adanya indikasi fraud oleh oknum pegawai maupun pengurus bank. Dalam literatur perbankan, fraud adalah tindakan penipuan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
“Kami mengimbau bank-bank lain untuk senantiasa menjalankan praktik perbankan yang prudent (prinsip kehati-hatian) dan menerapkan tata kelola yang baik. Jaga terus kesehatan keuangan agar bank di Aceh tidak menjadi pasien LPS berikutnya,” tegas Yusron.
Dalam kesempatan itu, Yusron mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya.
Yusron menjelaskan, simpanan masyarakat di bank tetap aman karena dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Setidaknya terdapat tiga syarat agar simpanan nasabah dapat dijamin sepenuhnya oleh LPS.
“Pertama, simpanannya harus tercatat pada pembukuan bank. Kedua nasabah harus menerima suku bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindak pidana perbankan,” jelas Yusron.
Ia juga meminta kepada pihak perbankan dan pegawai bank untuk proaktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jaminan simpanan oleh LPS.
“Masyarakat perlu tahu bahwa jika ada bank yang bangkrut atau dicabut izin usahanya, simpanannya tetap dijamin oleh LPS, selama memenuhi persyaratan,” ujar Yusron.
Jangan Simpan di Bank yang Sama

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga I, Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola simpanan, terutama yang nilainya melebihi batas penjaminan LPS.
Pramuji menyarankan agar nasabah yang memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar tidak menyimpan seluruh dana tersebut di satu bank. Sebagai langkah proteksi, dana sebaiknya dibagi dan disimpan di beberapa bank berbeda agar seluruhnya tetap berada dalam cakupan penjaminan LPS.
“Jika memiliki uang lebih dari Rp2 miliar, sebaiknya disimpan di dua bank yang berbeda. Karena batas penjaminan LPS maksimal adalah Rp2 miliar per nasabah per bank,” jelas Pramuji.
Menurut Pramuji, prinsip utama penjaminan oleh LPS adalah untuk melindungi dana nasabah apabila terjadi sesuatu terhadap bank, seperti pencabutan izin usaha atau likuidasi.
“Maka masyarakat tidak perlu khawatir jika bank tempat penyimpanan uang mengalami bangkrut, karena dijamin oleh LPS,” pungkasnya. []





