HukumNews

Pasutri di Aceh Besar Bobol Toko Elektronik, Suami Lompat ke Rawa Saat Ditangkap

Banda Aceh – Sepasang suami istri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar, harus merasakan dinginnya lantai tahanan usai nekat membobol sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Aksi mereka yang terbilang nekat dan terorganisir itu berhasil terendus oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M Effendy. Penangkapan keduanya berlangsung dramatis hanya beberapa jam setelah korban, Ardiansyah Basri (45), pemilik toko, melapor ke polisi.

Saat ditangkap, pelaku utama MF sempat berusaha melarikan diri dan memilih jalur ekstrem dengan melompat ke rawa-rawa untuk menghindari kejaran polisi. Namun, upayaitu gagal setelah aparat berhasil meringkusnya dalam kondisi basah kuyup.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan aksi pencurian, mulai dari satu unit sepeda motor dan linggis yang digunakan untuk membobol toko, hingga sejumlah barang curian seperti mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara, televisi, dan berbagai perlengkapan elektronik lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.

Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button