HukumNews

45 Ton Bawang dan 28 Karung Pakaian dari Thailand Gagal Diselundupkan ke Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang diduga berasal dari Thailand di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, penindakan ini dilakukan pada Rabu (12/2/2025), setelah tim patroli menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Aceh Utara.

“Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah melakukan pengejaran, kapal yang dimaksud, KM. R B (GT43), berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB,” kata Leni dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 1.768 karung bawang merah seberat 25 kg per karung dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes yang sah. Barang-barang ini diduga akan diselundupkan ke wilayah Aceh.

Selain bawang merah dan pakaian bekas, tim patroli juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 unit kapal KM. R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, serta 1 bendera Thailand yang terpasang pada kapal tersebut.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang yang masing-masing berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Leni menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku berkaitan dengan pengangkutan barang impor tanpa manifes yang tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button