NewsOlahraga

Persiraja Kena Denda Rp 75 Juta akibat Ulah Suporter

Panpel Rp 20 Juta

Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh dijatuhi sanksi denda total Rp 95 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi tersebut diberikan menyusul sejumlah pelanggaran yang terjadi saat Persiraja menghadapi Sumsel United pada pekan keempat Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, Jumat (2/10).

Denda tersebut terdiri atas Rp 75 juta untuk tiga jenis pelanggaran yang melibatkan suporter dan Rp 20 juta untuk panitia pelaksana (panpel) pertandingan.

Berdasarkan keputusan Komdis PSSI, Persiraja didenda Rp 15 juta karena suporter meneriakkan yel-yel bernada provokatif dan menghina perangkat pertandingan.

Klub berjuluk Laskar Rencong itu juga dikenai denda Rp 30 juta akibat insiden pembakaran satu buah spanduk oleh suporter di Tribun Utara.

Sanksi lainnya sebesar Rp 30 juta dijatuhkan setelah lima orang suporter Persiraja memasuki area lapangan dari Tribun Utara seusai pertandingan.

Sementara itu, panpel Persiraja didenda Rp 20 juta karena tidak menyediakan pengawalan bagi perangkat pertandingan saat kembali dari stadion menuju hotel.

Menanggapi sanksi tersebut, Manajer Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong, mengatakan manajemen terbuka terhadap kritik dan aspirasi dari seluruh elemen suporter. Namun, ia menyayangkan jika penyampaian aspirasi justru berujung pada kerugian bagi tim.

“Persiraja menerima kritikan dari seluruh elemen suporter. Namun, kami berharap dalam menyampaikan aspirasi tidak sampai merugikan tim,” ujar Gidong saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (14/10).

Gidong mengajak seluruh suporter untuk bersama-sama menjaga Persiraja dengan menciptakan suasana pertandingan yang aman dan tertib selama kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 berlangsung.

Ia juga menyebut komunikasi antara manajemen Persiraja dan suporter selama ini berjalan harmonis. Karena itu, ia berharap hubungan baik tersebut terus dipertahankan.

“Mari sama-sama menjaga. Apalagi selama ini komunikasi manajemen tim Persiraja dengan suporter berjalan harmonis,” katanya.

Menurut Gidong, dukungan suporter tetap menjadi kekuatan penting bagi Persiraja dalam menjalani kompetisi musim ini. Dukungan positif dibutuhkan tim, baik ketika bermain di kandang maupun saat melakoni pertandingan tandang.

Sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan agar lebih memperhatikan ketertiban dan keamanan di stadion.

Klub, panpel, dan suporter pun diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terulang sehingga Persiraja bisa lebih fokus menghadapi persaingan di Pegadaian Championship 2026/2027.

Rincian Sanksi dari Komdis menurut website resmi PSSI:

3. Klub Persiraja Banda Aceh
* Nama Kompetisi: Pegadaian Championship 2026/2027
* Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Sumsel United
* Tanggal Kejadian: 02 Oktober 2026
* Jenis Pelanggaran: terdapat suporter Persiraja Banda Aceh yang meneriakkan yel-yel bernada provokatif dan menghina perangkat pertandingan di seluruh tribun
* Keputusan: denda Rp. 15.000.000,-

4. Klub Persiraja Banda Aceh
* Nama Kompetisi: Pegadaian Championship 2026/2027
* Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Sumsel United
* Tanggal Kejadian: 02 Oktober 2026
* Jenis Pelanggaran: terjadi pembakaran spanduk sebanyak 1 buah di Tribun Utara yang dilakukan oleh suporter Persiraja Banda Aceh
* Keputusan: denda Rp. 30.000.000,-

5. Klub Persiraja Banda Aceh
* Nama Kompetisi: Pegadaian Championship 2026/2027
* Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Sumsel United
* Tanggal Kejadian: 02 Oktober 2026
* Jenis Pelanggaran: Setelah pertandingan berakhir terdapat 5 orang suporter Persiraja Banda Aceh yang memasuki area lapangan dari Tribun Utara
* Keputusan: denda Rp. 30.000.000,-

6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja Banda Aceh
* Nama Kompetisi: Pegadaian Championship 2026/2027
* Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Sumsel United
* Tanggal Kejadian: 02 Oktober 2026
* Jenis Pelanggaran: tidak menyediakan pengawalan kepulangan untuk perangkat pertandingan dari stadion menuju hotel
* Keputusan: denda Rp. 20.000.000,-

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button