
Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari melantik Wildan El Fadhil sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Selasa (7/7). Selain Wildan, sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga dilantik dan diambil sumpah/janji dalam jabatan tugas tambahan sebagai Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah.
Sebelum dipercaya memimpin KUA Timang Gajah, Wildan bertugas sebagai penghulu di KUA Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Bukit sebelum posisi tersebut diisi secara definitif oleh Sahri Ramadhan pada awal Juni 2026.
Selama bertugas di KUA Bukit, Wildan mencatat sejumlah prestasi. Di antaranya membawa KUA Bukit meraih juara I admin media sosial terbaik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Mantan wartawan itu juga menjadi juara lomba penulisan feature tingkat nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-3 Pintar Kemenag pada 2025.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Menurutnya, setiap ASN harus terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga prosesi hari ini menjadi momentum bagi kita semua. Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi pemerintah. Promosi merupakan proses yang ditempuh melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Azhari, dilansir dari laman resmi Kemenag Aceh, Selasa (7/7) malam.
Ia meminta seluruh ASN terus mengembangkan kompetensi dan memanfaatkan potensi yang dimiliki agar siap menghadapi dinamika organisasi.
“Manfaatkan potensi yang dimiliki. Dinamika organisasi akan terus bergulir sehingga kita harus selalu siap memberikan kontribusi terbaik di mana pun ditempatkan,” ujarnya.
Azhari juga mengingatkan ASN hasil rekrutmen formasi 2019 masih terikat surat pernyataan untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun.
“ASN yang lulus pada formasi tahun 2019 telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun. Apabila tetap mengajukan perpindahan, maka konsekuensinya adalah mengundurkan diri sebagai ASN,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Azhari menegaskan seluruh proses rotasi, mutasi, maupun perpindahan ASN di lingkungan Kementerian Agama dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pemindahan, rotasi, dan mutasi tidak ada pemungutan biaya apa pun. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi awal bagi para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. []





