
Banda Aceh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Aceh.
Persetujuan tersebut mencakup sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 17 September 2026.
Surat tersebut mengatur persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat pada Wilayah Kerja (WK) Blok “A” Aceh di Kabupaten Aceh Timur dan WK “B” di Kabupaten Aceh Utara.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.
Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Prosesnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, hingga rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan sumur minyak masyarakat sekaligus mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi Nur, Minggu (20/9).
Mawardi menegaskan, proses penataan tidak berhenti setelah persetujuan kerja sama diterbitkan. Legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus diikuti kesiapan teknis dan operasional.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu diarahkan agar memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.
“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Muhammad Mulyawan.
Dia mengatakan BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik berjalan secara terukur.
“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” katanya.
Dalam implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BPMA berperan melakukan verifikasi, memberikan pertimbangan teknis, serta memastikan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan.
Ketua Tim Task Force Ibnu Hafis mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus segera diselesaikan setelah persetujuan kerja sama diterbitkan.
“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Ibnu.
Pada aspek perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak. Mereka juga harus menyelesaikan perizinan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pengelolaan sumur akan diarahkan berdasarkan prinsip Good Engineering Practice. Hal itu mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja, produksi serta pengangkutan.
Pengelolaan sumur juga diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning. Aspek keselamatan dan lingkungan menjadi bagian integral dalam kegiatan produksi.
Dari sisi teknologi, akan didorong penggunaan teknologi sederhana sesuai kebutuhan. Di antaranya pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan penggunaan pompa mekanis standar.
Monitoring produksi juga diarahkan lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam penataan sumur minyak masyarakat. Pengelola diwajibkan melakukan penanganan limbah, reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif, serta pengawasan terhadap potensi pencemaran akibat kegiatan produksi.
“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” ujar Ibnu.
Untuk tahap monetisasi dan komersialisasi, minyak hasil produksi dari sumur masyarakat yang dikerjasamakan akan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai Indonesian Crude Price (ICP). Proses tersebut juga dilakukan melalui mekanisme administrasi dan audit secara berkala.
Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selama periode tersebut, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala dan melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kondisi berdasarkan hasil evaluasi.
BPMA juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama dan melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM.
Monitoring dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Persetujuan kerja sama produksi tersebut menjadi salah satu langkah dalam mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh.
Sinergi BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi diharapkan menciptakan tata kelola produksi yang lebih terstruktur, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta mengoptimalkan kontribusi sumur minyak masyarakat terhadap produksi minyak bumi dan ketahanan energi nasional.
Dengan diterbitkannya persetujuan tersebut, BPMA mendorong implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berjalan secara bertahap, terukur dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, potensi produksi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. []





