
Aceh Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh pada Selasa hingga Rabu, 13-14 Januari 2026. Rakerda ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan arah kebijakan pertanahan di Provinsi Aceh pada 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kehadiran jajaran pejabat struktural ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pertanahan yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.
Selain secara luring, Rakerda juga diikuti secara daring oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Partisipasi aktif seluruh unsur tersebut menunjukkan soliditas dan sinergi internal dalam menyikapi kebijakan serta program strategis pertanahan di tingkat provinsi.
Melalui Rakerda ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, penguatan koordinasi, dan peningkatan sinergi antar satuan kerja di lingkungan BPN Aceh. Hasil Rakerda juga diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tengah. []





