
Banda Aceh – Pemerhati Hukum Hasbi Baday, SH, mengingatkan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh periode 2025-2029. Pasalnya, KONI Aceh saat ini tengah berperkara di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Perlu diketahui oleh publik, saat ini KONI Aceh sedang digugat di BAKI. Untuk itulah, kami ingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Sekda Aceh, M Nasir untuk hati-hati dalam memberikan dana ke KONI Aceh,” kata Hasbi Baday dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, sejumlah pengurus cabang olahraga di Aceh melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke BAKI di Jakarta pada 9 September 2025. Gugatan tersebut telah diterima dan kini memasuki tahap sengketa. Dalam waktu dekat, BAKI akan menetapkan majelis arbitrase untuk menangani perkara tersebut.
Hasbi menyoroti pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang digelar pada 9 Oktober 2025. Ia menyebut ada kerancuan dalam langkah yang diambil oleh Carateker KONI Aceh, Soedarmo dan rekan-rekannya.
“Ada kerancuan dari pihak Carateker KONI Aceh, sdr Soedarmo dan kawan-kawan. Mereka terkesan memaksa melakukan Musorprovlub KONI Aceh pada 9 Oktober 2025. Sedangkan di sisi lain, KONI Aceh sedang berperkara di BAKI,” ujarnya.
Menurut Hasbi, jika putusan BAKI nanti memenangkan pihak penggugat, maka hasil Musorprovlub tersebut bisa dinyatakan cacat hukum.
“Putusan BAKI bersifat mengikat belum ada. Dan bahkan masih berproses. Apabila majelis hakim kelak putusannya memenangkan pihak penggugat, maka hasil Musorprovlub KONI Aceh pada 9 Oktober 2025 dipastikan cacat hukum,” kata Hasbi.
Ia pun mengingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak gegabah dalam merespons hasil Musorprovlub tersebut, termasuk dalam hal penganggaran dana hibah dari APBA ke KONI Aceh.
“Pemerintah Aceh harus hati-hati menanggapi hasil Musorprovlub KONI Aceh. Bahkan, harus hati-hati dalam memberi anggaran APBA ke KONI Aceh. Jangan nanti menjadi salah secara hukum yang berisiko dampak hukum kelak yang sedang ada berperkara di BAKI,” tuturnya. []



