Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh bersama tim Dinas PUPR meninjau sejumlah alat berat milik Pemko Banda Aceh yang dikelola oleh Dinas PUPR untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banda Aceh. Alat berat yang ditinjau berada di gudang di kawasan Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Turun langsung ke lapangan Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg, Ramza Harli dan Hj Kasumi Sulaiman, Senin (27/3/2023). Peninjauan ini sekaligus sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi yang sedang digodok oleh DPRK Banda Aceh.
Tati menyebutkan, saat ini ada empat alat berat yang dikelola oleh Dinas PUPR Banda Aceh dan telah dioperasikan selama belasan tahun. Untuk pengelolaan atau penyewaan alat berat tersebut selama ini masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2013.
“Peninjauan yang kami lakukan untuk mengetahui harga pasar sewa-menyewa alat berat tersebut. Yang ternyata harga sewa-menyewa berbeda dari harga pasar yang sudah ada,” kata Tati.
Oleh karenanya, Banleg berharap, untuk meningkatkan tujuan PAD Kota Banda Aceh, perlu adanya penyesuaian harga penyewaan alat berat tersebut yang sesuai dengan harga pasar.
“Karena ini acuan untuk meningkatkan PAD kita ke depan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian harga sewa-menyewa operasional alat berat yang selama ini dikelola Dinas PUPR Banda Aceh.
“Ternyata setelah kita terjun ke lapangan ada ketidaksesuaian harga yang disewakan, karena harganya sangat jauh dari harga pasaran dan membuat PAD tidak meningkat, sementara semangat kita sekarang untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Politisi Gerindra ini berharap, dalam pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi nanti hal tersebut dapat dimasukkan dengan dilakukan penyesuaian harga guna untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Banda Aceh. []