
Banda Aceh – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polresta Banda Aceh membekuk dua tukang parkir liar serta dua remaja yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi saat melakukan patroli di sejumlah titik rawan, Senin (12/5/2025) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya.
“Dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan SOP,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar yang meresahkan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial RH (40), warga Kecamatan Jaya Baru, dan IY (36), warga Kecamatan Kuta Raja, diamankan saat menarik uang parkir tanpa izin di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja.
Setelah diamankan, keduanya diverifikasi datanya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan kemudian diserahkan kepada perangkat gampong untuk proses lebih lanjut.
Selain menangkap tukang parkir liar, Satgas juga mengamankan dua remaja asal Kecamatan Baitussalam yang masih di bawah umur. Mereka kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) dan membawa minuman beralkohol jenis tuak.
Keduanya saat ini dalam pemeriksaan oleh piket Satuan Reserse Kriminal dan selanjutnya akan diserahkan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh, Iptu Azhar, mengatakan patroli yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, namun juga edukatif. Tim menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga yang ditemui di lapangan.
“Kami ingin menciptakan situasi yang aman dan tertib, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelas Iptu Azhar, didampingi Ipda M. Effendy dan Ipda Fauzi. []





