News

PT UND Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi dari Pemerintah Aceh

Banda Aceh – PT Ujong Neubok Dalam (UND) berhasil meraih penghargaan “Paritrana Award Provinsi Aceh tahun 2022” sebagai perusahaan terbaik skala usaha besar sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.

Penghargaan bergengsi itu diterima PT UND berkat tertibnya administrasi dan kontribusi perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Apa yang kita lakukan selama ini tentunya merupakan bagian dari menyukseskan program pemerintah dimana dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana program, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta diatur juga dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh,” kata Dirut PT UND, Jamaluddin Idham melalui Direktur Operasional, T. Eli Habibi, di Banda Aceh, Kamis (2/3/2023).

Habibi menuturkan, PT UND terus berupaya memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para tenaga kerja akan lebih tenang dalam bekerja dan mendapat manfaat dari jaminan ketenagakerjaan ini apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, kata Habibi, selain jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja yang tercatat di perusahaan. PT UND melalui dana CSR-nya juga sedang berupaya memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.

“Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Jadi mereka kami daftarkan BPJS ketenagakerjaannya, walaupun mereka tidak bekerja untuk PT UND,” jelasnya.

Habibi menyebutkan, untuk tahun 2023 ini PT UND akan terus meningkatkan jumlah pekerja rentan yang terkover jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di sekitar perusahaan.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Rhosidien, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan dasar kepada seluruh warga negara. Karena itu pemerintah meminta seluruh pekerja yang ada di Indonesia semuanya dapat terlindungi melalui mekanisme jaminan ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan masih jauh dibandingka cakupan BPJS Kesehatan. Secara nasional cakupannya baru mencapai pada level 40 persen.

Oleh karena itu, Henky mengajak pihak pemerintah dan perusahaan-perusahaan terus berkolaborasi untuk mendorong perluasan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi dalam turut serta mendorong perluasan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button