Banda Aceh – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengapresiasi gerak cepat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh atas penangkapan satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis (26/1/2023).
“Terima kasih Pak Kapolda Aceh beserta seluruh jajaran kepolisian di Aceh yang telah membongkar penimbun BBM subsidi jenis solar, kegiatan melanggar hukum seperti ini cukup meresahkan,” kata Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Nahrawi juga meminta Pertamina Regional Aceh agar dapat memberi tindakan tegas jika ada SPBU yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.
“Pertamina harus mengurangi atau menghentikan suplasi BBM subsidi jika ada SPBU yang melanggar,” desaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.
Di lokasi pengrebekan ini, Polda Aceh juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton. []