News

Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik

Penguji Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia (UKPFI) Hermanus Prihatna (kedua kanan) memberikan paparan disaksikan penguji Saptono (tengah), Oscar Motuloh (kiri), Gino Franki Hadi (kedua kiri) dan Alex Suban (kanan) saat kegiatan UKPFI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Jakarta – Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada lembaga pers yang secara konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme dengan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami di Dewan Pers sangat mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu, kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana ​​​​​​dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Ia mengatakan bahwa Dewan Pers terus meningkatkan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terhadap media yang dinilai abai.
Selain secara aktif memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat, Dewan Pers juga menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan di pelbagai media. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran.
“Selama bulan Juli ini kami menangani 59 kasus pengaduan. Sebanyak 47 kasus yang dinyatakan melanggar KEJ telah selesai ditangani, dengan risalah kesepakatan tujuh kasus, pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) empat kasus, serta 36 kasus diselesaikan melalui surat,” kata dia.
Media yang dinilai melanggar KEJ, tuturnya, wajib memberikan hak jawab atau hak koreksi. Beberapa media juga minta maaf secara terbuka kepada publik.
Yadi mengingatkan media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.
Selain itu, media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.
Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333 kasus (72,3 persen) sudah selesai penanganannya. Tersisa sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan, hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.
Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. []
Sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button