Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan kebutuhan PPK di kota ini pada Pilkada 2024 sebanyak 45 orang. Mereka nantinya bakal bertugas pada 9 kecamatan di Kota Banda Aceh.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota PPK mulai 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 melalui https://siakba.kpu.go.id/,” ujar Muhammad Zar kepada sudutberita.id, Selasa (23/4/2024).
Muhammad Zar menyebutkan bahwa masa kerja PPK pada Pilkada 2024 dari 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
Adapun persyaratan sebagai PPK Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh, selain harus menyampaikan berkas administrasi juga mengikuti seleksi ujian tulis/Computer Assisted Test (CAT).
“Dan wawancara nantinya sesuai jadwal,” lanjut Muhammad Zar.
Dia juga menuturkan bahwa pengumuman penerimaan PPK selengkapnya dapat dilihat pada website https://kip.bandaacehkota.go.id/ dan Media Sosial KIP Kota Banda Aceh.
“Penerimaan PPK Pilkada 2024 ini terbuka untuk umum/masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai perwujudan transparansi rekrutment Badan Adhoc,” pungkas Muhammad Zar. []