NewsPolitik

Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Butuh 7.787 KTP

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka peluang bagi calon wali kota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independen pada Pilkada 2024.

Syarat yang harus dipenuhi adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali menyampaikan jika pihaknya sudah menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

“Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali saat memimpin Rapat Pleno.

Dia menerangkan, dukungan KTP Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh jalur Perseorangan (Independen) harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan KTP dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Penyerahan Dukungan KTP Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur Perseorangan (Independen) mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Augustus 2024 termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku,” lanjut Yusri.

Kemudian, lanjut dia, Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran Pasangan Calon tersebut adalah Pasangan Calon yang mendaftar melalui Jalur Partai Politik dan Jalur Perseorangan (Independen),” ungkapnya.

Dia menambahkan, khusus Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Jalur Perseorangan (Independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu.

Jika nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka diperbolehkan mendaftar sebagai Pasangan Calon WaliKota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.

“Sedangkan Pasangan Calon yang melalui Jalur Partai Politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan Calon saja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusri.

Adapun penetapan Pemilihan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024 pada 22 September 2024.

Lebih lanjut, KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

“Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024 secara Berintegritas dan Bermartabat,” tandasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button