Aceh Singkil – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, AKP Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor pada Sabtu (30/3/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat yang dicurigai.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tempat dan orang yang dicurigai, tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial DPP (35) yang merupakan penduduk Desa Mukti Jaya.
“Polisi juga memgamankan 1 buah paket plastik bening berukuran kecil berisi sabu yang ditemukan di dalam selipan tas slempang berwarna hitam milik pelaku,” kata Mahdian Siregar, Minggu (31/3/2024).
Kemudian petugas Tim Opsnal melakukan interogasi pelaku tentang barang haram tersebut dan pelaku mengakui mendapatkan barang ini dari seorang pria warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial M (44).
Mengetahui hal tersebut petugas kepolisian bergegas berbalik arah ke Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil untuk mengejar tersangka M (44).
“Di sana, M dibekuk tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengapresiasi langkah cepat anak buahnya dalam meringkus pelaku narkoba.
Ia juga mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.
Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Hal itu untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda di Aceh Singkil,” tutur Suprihatiyanto. []
Reporter: Irfan Sury