News

Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas se-Indonesia

Pengendara berhenti di lampu lalu lintas di Kota Banda Aceh. (Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Kota Banda Aceh terpilih sebagai kategori “Kawasan Tertib Lalu Lintas” (KTL) se Indonesia. Keputusan ini sesuai hasil dari Penilaian Tenaga Ahli Tim Road Safety Patnership Action (RSPA) tahun 2021 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri Direktorat Keamanan dan Keselematan.

Penilaian ini dilihat dari hasil inputing data dari kewilayahan dan peninjauan ke lapangan secara langsung.
Koordinator tim penilai yang merupakan Lektor Kepala Universitas Indonesia Ir. Tri Tjahjono, M.Sc. Ph.D mengatakan, hasil evaluasi beberapa kewilayahan di Indonesia belum maksimal dalam proses penginputan data terkait lalu lintas.
“Hasil di kewilayahan belum maksimal dalam menginput data. Dari seluruh Indonesia beberapa Poltabes, Polresta dan Polres sudah dinilai maksimal,” ucapnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh.
Untuk tahun 2022 lanjutnya, akan dilakukan mekanisme yang sama yaitu wilayah menginputkan data – data rubik penilaian pada sistem online RSPA.
Sedangkan untuk rubik RSPA 2022 sedang dilakukan penyesuaian sesuai dinamika yang ada, tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengatakan, RSPA dinilai berdasarkan peningkatan kualitas keselamatan, dan keberhasilan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Alhamdulillah, Polresta Banda Aceh mampu meraih nilai yang maksimal. Selain Polresta, ada beberapa Poltabes dan Polres di Indonesia yang memperoleh penghargaan serupa,” kata Kompol Radhika, Senin (30/5/2022).
Kompol Radhika menambahkan, penghargaan yang diraih ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas di Banda Aceh secara konseptual, struktural dan pengoperasiannya semakin baik.
“Peran polisi sebagai koordinator penanganan lalu lintas berupaya membangun sistem yang bersinergi untuk mengimplementasikan amanat UU LLAJ melalui program RSPA,” jelas Kompol Radhika.
Kompol Radhika menambahkan, program RSPA mencakup pembangunan infrastruktur dan pendukungnya. Lalu program uji SIM yang didukung pencatatan berlalulintas hingga program ERI (Electronic Registration and Identification).
“Serta penegakan hukum untuk penindakan pelanggaran menuju ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button