
Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana berinisial SM diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.
“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat-Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ali menjelaskan, SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Ali mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, keberadaan terpidana tidak lagi diketahui. Jaksa telah beberapa kali melayangkan panggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan SM sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang bantuan pemantauan dan pengamanan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat.
“Saat ini terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.
Menurut Ali, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ali. []





