HukumNews

Tersangka Fitnah Sekda Aceh soal Dana Rp 132 M Tak Ditahan

Banda Aceh – Polda Aceh mengklarifikasi penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir. Polisi memastikan tersangka dalam kasus tersebut tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan perkara itu ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5).

Joko menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap M Nasir terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp 132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Joko menyebut berkas pemeriksaan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena kasus tersebut masuk kategori ancaman pidana denda kategori II.

“Kabid Humas menambahkan, bahwa berkas BAP Tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button