
Banda Aceh – Enam orang diamankan polisi saat aksi unjuk rasa menolak kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5). Mereka diduga memprovokasi massa serta menurunkan bendera Merah Putih.
Aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) itu diikuti ratusan massa. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, insiden terjadi saat sebagian massa melakukan aksi yang dinilai melanggar ketertiban.
“Saat audiensi berlangsung, ada massa yang menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi peserta aksi lainnya, sehingga dilakukan pembubaran oleh tim Dalmas awal, dilanjutkan Dalmas lanjutan dan PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” kata Andi Kirana, Senin (4/5) malam.
Massa kemudian membubarkan diri ke luar halaman Kantor Gubernur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu yang diduga telah dipersiapkan untuk melempar aparat.
Polisi lalu mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi dan penurunan simbol negara. Keenamnya masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).
“Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi. Dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dan didiagnosis cedera kepala ringan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan tertib.
Polisi juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Banda Aceh tetap kondusif. []





