Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Legislasi (Banleg) sedang melakukan pembahasan secara berkelanjutan mengenai Raqan Aceh, tentang Grand Design atau Rencana Induk tentang Syariat Islam.
Dalam serangkaian pertemuan yang sudah berlangsung beberapa kali, maka pada Senin (13/5/2024), Banleg DPRA mengundang beberapa pihak terkait, termasuk 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pelaksana, MPU, serta melibatkan para guru dayah dan perwakilan ormas di Ruang Serbaguna Gedung DPRA.
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi menyatakan bahwa Raqan tersebut akan merumuskan strategi pelaksanaan Syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, dengan 5 target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi.
“Raqan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru,” kata Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Raqan melibatkan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan Badan Legislasi, serta roadshow ke beberapa kabupaten dan kota untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas, tokoh masyarakat, dan ahli di berbagai bidang terkait.
Para anggota Badan Legislasi dan pembicara lainnya menekankan pentingnya dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh dalam penyempurnaan Raqan ini. Mereka juga menyoroti perlunya pengaturan yang bijaksana terkait penerapan Syariat Islam, termasuk aturan bagi non-Muslim.
Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab atau akrab disapa Tu Sop Jeunieb yang juga hadir dalam pembahasan raqan tersebut menyampaikan bahwa perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Pertama persoalan syariat islam,kita ingin menemukan syariat islam dengan kecerdasan kita yang bisa kita pertangungjawabkan dunia dan akhirat. Pemegang otoritas dan pemengang kewenangan ini harus bersinergi. Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitakan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di pendidikan,” pungkasnya. []