HukumNews

Polisi Sita 640 Liter Solar Subsidi di Aceh Selatan, Satu Pria Diamankan

Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (46) serta menyita 640 liter solar dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (16/10). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan ratusan liter solar yang disimpan dalam 20 jeriken pada Sabtu (17/10).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” kata Bagus dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Dari hasil pemeriksaan awal, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan memeriksa lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu (17/10). Di lokasi itu, petugas menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total sekitar 640 liter.

Petugas juga menyita satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan KL, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bagus.

Atas perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan, Polres Aceh Selatan akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button