
Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu minyak dan gas bumi sebesar 68,71 persen sepanjang 2025. Angka ini melampaui target minimum TKDN yang ditetapkan serta melebihi target nasional hulu migas tahun 2025.
Realisasi tersebut setara dengan Rp 390 miliar belanja barang dan jasa dalam negeri dari total nilai kontrak pengadaan yang mencapai sekitar Rp 570 miliar. Secara persentase, capaian itu mencapai 116,46 persen dari target minimum TKDN yang telah ditetapkan BPMA.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, Sabtu (10/1) mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara BPMA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), para pemangku kepentingan, serta pelaku industri dalam negeri.
“Melalui kebijakan pengawasan yang ketat, pendampingan teknis, serta evaluasi berkala terhadap realisasi TKDN, BPMA memastikan bahwa komitmen terhadap kemandirian industri nasional tidak hanya menjadi target administratif, tetapi terimplementasi secara nyata. Hasilnya, nilai TKDN hulu migas di Wilayah Kerja BPMA mampu melampaui target nasional 2025, sekaligus memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan industri pendukung, UMKM, dan tenaga kerja lokal,” ujar Edy.
Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA, Iskandar Muda menambahkan, BPMA secara konsisten mendorong optimalisasi penggunaan produk, jasa, dan sumber daya manusia lokal di seluruh tahapan kegiatan hulu migas, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan operasi.
Menurut Iskandar, dalam rangka pengawasan peningkatan kapasitas nasional, BPMA bersama KKKS telah menjalankan sejumlah program rutin.
Program tersebut antara lain Penilaian Kinerja Key Performance Indicator (KPI) Supply Chain Management (SCM) KKKS, Audit Kepatuhan KKKS, Vendor Day, serta self-assessment kemampuan manufaktur dalam negeri.
Selain itu, BPMA juga menjalin program kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk pemberdayaan kapasitas nasional.
Sementara itu, Bidang Penerapan dan Pengawasan Kapasitas Nasional BPMA, Gunawan menyampaikan bahwa target minimum TKDN hulu migas tahun 2026 telah disimulasikan berada pada kisaran 60 hingga 63 persen berdasarkan daftar pengadaan seluruh KKKS.
Namun, kata dia, angka tersebut belum bersifat final. “Perlu pengkajian lebih lanjut terkait jenis lingkup pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu yang dapat mempengaruhi fluktuasi persentase TKDN, terutama untuk kontrak pengadaan barang yang menggunakan teknologi dan spesifikasi tinggi,” ujarnya.
BPMA mencatat, secara tren, kontribusi sektor hulu migas terhadap TKDN nasional terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Lembaga ini optimistis capaian TKDN pada 2026 dapat kembali terpenuhi dengan memperkuat koordinasi bersama KKKS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mampu mendorong penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan, memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif, serta menciptakan efek berganda bagi peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan penguatan kapasitas industri nasional di sektor hulu minyak dan gas bumi. []





