Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) menilai penetrasi internet yang sangat pesat telah dengan cepat merubah pola kebiasaan dan kebudayaan Indonesia di dunia maya. Hal Ini tentu tidak boleh dibiarkan dan jangan sampai pola ini mempengaruhi kehidupan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai contoh belakangan ini kasus yang paling banyak terjadi karena kurangnya kesadaran menjaga etika di ruang digital ialah pencemaran nama baik. Tentu hal ini yang harus kita hindari dan jaga bersama-sama,” ujar TRH, dalam acara Ngobrol Bareng Legislator, bertajuk ‘Cegah Perundungan di Dunia Maya’ yang digelar secara virtual zoom, Sabtu (23/3/2024).
TRH menerangkan, beberapa waktu yang lalu, Microsoft mengeluarkan hasil dari sebuah survei yang mendapati bahwa Indonesia merupakan negara Asia Tenggara dengan tingkat kesopanan yang paling rendah di dunia maya.
Fakta ini tentu mencengangkan dan membuat miris. Pasalnya, Indonesia selama ini dikenal sebagai bangsa yang ramah dan mengedepankan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dikenal sebagai bangsa dengan budaya sopan santun yang tinggi.
“Sehingga persepsi atau image positif tentang bangsa Indonesia yang penuh toleransi dan kesopanan ini menjadi tergerus,” tutur Politisi Partai Demokrat itu.
TRH mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan internet dengan bijak merupakan tanggung jawab bersama. Panduan dan kaidah normatif berperilaku di lingkungan internet harus terus disosialisasikan untuk kemudian menjadi budaya dalam berselancar di dunia maya.
Menurutnya, acuan dan panduan dalam bersikap inilah yang saat ini dikenal dengan netik atau netiket. Dengan harapan memahami dan mematuhi netiket ini maka akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas komunikasi dan interaksi dengan pihak lain.
“Dan menekan terjadinya cek-cok dan salah paham yang berujung pada pecah-belah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, TRH melanjutkan mengabaikan netiket dapat berpotensi terjadinya pelanggaran hukum dan bisa terjerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Oleh karenanya, memahami netiket dan mensosialisasikannya merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga etika berkomunikasi di ruang virtual maka dengan positif telah menjaga ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang lebih baik.
“Etika berinternet harus menjadi pondasi utama pemahaman kita sebelum masuk berinteraksi, sadar natiket adalah kewajiban bagi seluruh netizen,” terang Anggota DPR RI asal Aceh itu.
Dalam kesempatan itu, Teuku Riefky juga menyampaikan Komisi I DPR RI berkomitmen akan terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kualitas generasi Indonesia dan juga pola pengasuhan generasi bangsa, dengan program-program yang mampu meningkatkan pemahaman dan wawasan anak bangsa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Samuel Abrijani Pangerapan mengapresiasi webinar literasi digital yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI tersebut.
Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan inspirasi bagi masyarakat untuk lebih memahami dan menguasai teknologi digital.
“Upaya ini akan terus kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. []