Sabang – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee tahun anggaran 2020. Terpidana berinisial Fi dieksekusi pada Rabu (28/2/2024).
Eksekusi dilakukan dengan memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 30 November 2023, dikabulkan.
Dalam putusan itu, disebutkan Fi yang merupakan pemilik lahan yang memperoleh keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut secara tidak sah, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milino Raharjo menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Fi dilakukan setelah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Kejari Sabang untuk tetap profesional dalam menangani kasus-kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum setempat,” kata Milino Raharjo, Rabu (28/2/2024).
Raharjo juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mengawasi dan mendorong jalannya pembangunan di kota tersebut, demi kemajuan ekonomi yang proporsional dan bermanfaat.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah upaya bersama untuk mewujudkan Kota Sabang yang lebih baik di masa depan.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024, Jaksa Eksekutor Kejari Sabang juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Anas Farhuddin, yang merupakan Kepala Dinas LKH periode tahun 2020, yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. []