NewsPolitik

Enam Tata Cara Kelola Pemilu yang Harus Dikuasai Penyelenggara

Banda Aceh – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, menjelaskan enam tata cara kelola pemilu yang harus dikuasai oleh penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemilu berintegritas di Indonesia.

“Pertama, nilai prinsip dan azaz pemilu itu sendiri,” kata Hendra Darmawan saat menjadi pemateri Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema “Sinergitas dan Kolaborasi dalam Rangka Menyukseskan Pemilu 2024” di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Hendra Darmawan, landasan pertama yang harus dikuasai adalah nilai prinsip dan azas pemilu itu sendiri. Melaksanakan pemilu berintegritas memerlukan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan umum.

Kedua, sistem pemilu. Hendra Darmawan menyoroti pentingnya pemahaman terhadap sistem pemilu. Ini mencakup regulasi-regulasi dan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam bentuk peraturan-peraturan pemilihan umum. Bagaimana menjalankan sistem tersebut juga merupakan kunci dalam keberhasilan pemilu.

“Bagaimanakah kita menjalankan sistem tersebut, sumbernya adalah peraturan-peraturan tersebut,” kata Hendra.

Ketiga, tahapan pemilu. Waktu pelaksanaan pemilu memiliki tahapan-tahapan tersendiri. Menurut Hendra Darmawan, pemahaman mendalam terhadap tahapan pemilu, termasuk pelaksana tahapan-tahapan tersebut, menjadi esensial.

“Saat ini, kita memasuki fase persiapan menuju pemilu serentak 2024,” sebut Hendra.

Keempat, manajemen pemilu. Hendra Darmawan menekankan pentingnya manajemen pemilu agar tahapan-tahapan dan proses-proses pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Di era digitalisasi saat ini, KPU RI telah menyiapkan berbagai aplikasi untuk memudahkan pengelolaan, termasuk dalam menyusun daftar pemilih dan meminimalisir kegandaan data.

Kelima, lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan juga mengungkapkan peran penting lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kerjasama yang solid di antara lembaga-lembaga ini sangat krusial.

Berikutnya, keadilan pemilu (electoral justice). Hendra Darmawan menuturkan tentang konsep keadilan pemilu yang harus diperuntukkan kepada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemilih, dan masyarakat. Upaya untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas merupakan fokus utama dalam menjaga keseimbangan dan kepercayaan seluruh pihak terlibat.

“Keadilan pemilu ini diperuntukkan kepada peserta pemilu kepada penyelenggara pemilu, kepada pemilih serta kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain Hendra Darmawan, sosialisasi ini juga diisi oleh Wakil Sekjend Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Agus Salim dan sejumlah narasumber lainnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button