News

ATR/BPN Terapkan PERINTIS 10 Hari, Alur Peralihan Hak Tanah Kini Lebih Pasti

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81. Program ini membuat alur pengurusan peralihan hak atas tanah memiliki batas waktu yang lebih jelas, mulai dari pemerintah daerah, PPAT hingga Kantah.

Dalam skema PERINTIS, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan selesai maksimal tiga hari kerja. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatasi paling lama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan tuntas dalam lima hari kerja. Total keseluruhan layanan maksimal rampung dalam 10 hari.

Salah seorang staf PPAT, Sujito, mengaku penerapan PERINTIS membuat pihaknya harus bekerja lebih cepat mengikuti tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kami di PPAT harus gerak cepat. Begitu berkas masuk, proses pembuatan akta harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan maksimal dua hari,” kata Sujito dalam keterangannya, Kamis (11/9).

Menurut Sujito, perubahan juga terasa pada proses pengecekan berkas sebelum akta dibuat. Jika dokumen masuk pada pagi hari, hasil pengecekan sudah bisa selesai pada sore harinya.

Ia menjelaskan, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini juga lebih praktis karena dapat dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran selesai, pemohon tinggal melanjutkan proses validasi di PPAT.

Sujito menilai kualitas layanan menjadi lebih cepat dan waktu penyelesaian semakin terukur sejak PERINTIS diterapkan. Setelah berkas divalidasi PPAT dan diajukan ke loket Kantah, seluruh tahapan administrasi ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.

“Sekarang Surat Perintah Setor (SPS) keluar lebih cepat. Dulu harus menunggu pengecekan cukup lama, sekarang langsung terbit dan pemohon juga langsung diberi estimasi lima hari kerja. Jadi waktunya lebih pasti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan Kantah Jakarta Selatan berkomitmen menjalankan standar operasional prosedur (SOP) PERINTIS sesuai target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap berkas yang masuk akan segera diproses selama telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen setiap berkas yang masuk langsung kami eksekusi sepanjang semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Marcellinus.

Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan juga memastikan integrasi layanan berjalan tanpa hambatan, termasuk pada tahapan yang dilakukan PPAT.

“Kami mengejar agar SOP tetap on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, tetapi juga mengontrol alur di PPAT agar tidak ada jeda antara pengecekan berkas dan pembuatan akta. Semua menjadi satu rangkaian layanan yang terintegrasi,” jelasnya.

Saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari baru berlaku untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT. Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, hingga pemasukan aset ke dalam perusahaan (inbreng). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button