Banda Aceh – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (21/8/2023) sekira Pukul 23.00 WIB. Mereka yakni M (53) dan AR (25) pekerjaan swasta.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Banda Aceh.
“TKP pertama dilakukan di salah satu Kampus di Banda Aceh, sementara TKP kedua di kawasan Prada, Kecamatan Syiah Kuala,” kata Beridiansyah, Selasa (22/8/2023).
Dia mengatakan, di lokasi pertama Tim BNN Aceh menyita barang bukti delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.04 gram. Sementara di lokasi kedua, tim menyita satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.56 gram.
“Sehingga total barang bukti yang kami sita seberat 7,60 gram,” jelasnya.
Beridiansyah juga menjelaskan selama ini kedua pelaku memang sudah dicurigai gerak-geriknya oleh warga setempat. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada pihak BNN.
Selain menyita barang bukti sabu, Tim BNN Aceh juga menyita barang bukti non narkotika dari kedua tersangka, di antaranya satu unit hanphone merk Infinix warna biru, satu unit hanphone merk Vivo warna Putih.
“Kemudian, satu unit sepeda motor merk Vario warna putih dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk memasukan perlengkapan menghisab sabu,” pungkasnya. []