News

IKAFT Minta Rektor Batalkan Munas III IKA-USK

Banda Aceh – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT-USK) menyatakan sikap menolak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA-USK) yang akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Menurut IKAFT-USK, Munas III IKA-USK tidak sah karena banyak cacat hukum yang menyertainya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IKAFT-USK, Teuku Marzuki, dalam surat penyataan sikap yang diterima media ini, Kamis (7/6/2023).

“Kami dari Pengurus IKAFT-USK dan Alumni dari 12 Prodi di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, dengan ini menyatakan sikap bahwa: Munas III IKA-USK pada 9 – 10 Juni adalah Tidak Sah, karena banyak cacat hukum yang menyertainya,” tegas Teuku Marzuki yang akrab disapa Kiki Oemar dalam surat penyataan tersebut.

Selain itu, IKAFT-USK juga memohon Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan sebagai penerbit SK Kepengurusan IKA Unsyiah periode 2020-2023 agar mengambil sikap untuk menunda/membatalkan Munas III IKA-USK pada tanggal 9 -10 Juni 2023.

Mereka juga meminta untuk membentuk panitia Ad.Hoc bersama Civitas Akademika dan Alumni dari IKA-IKA Fakultas se-USK untuk menyusun draft AD/ART IKA-USK yang sesuai dengan Statuta PTNBH USK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2022.

“Kemudian kami memohon agar Rektor USK dapat meninjau kembali Perwakilan Alumni dalam Majelis Wali Amanah sesuai Statuta PTNBH USK sesuai PP 38/2022 tersebut,” tulis Kiki Oemar dalam surat tersebut.

Adapun lima alasan penolakan Munas III IKA-USK, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak pernah ada Munas I dan Munas II IKA-Unsyiah/USK, mengapa tiba-tiba muncul yang namanya Munas III IKA- Unsyiah/USK;
  2. Jika pelaksanaan Munas III didasarkan pada AD/ART IKA-Unsyiah/USK, maka Munas III adalah tidak sah karena AD/ART tersebut tidak melalui proses pembahasan dan pengesahan yang sah/benar. AD/ART tersebut cenderung dibuat secara ilegal dengan tandatangan Rektor Unsyiah/USK yang kemungkinan dibuat terburu-buru / dadakan setelah ada permintaan legalitas AD/ART IKA-USK dari IKA-IKA Fakultas (tidak memiliki paraf dari staf Rektor Unsyiah/USK) tahun 2020;
  3. Dokumen AD/ART IKA-Unsyiah/USK yang beredar saat ini adalah tidak sah, karena pada pertemuan silaturahmi IKA-IKA Fakultas se-USK bersama Rektor/Wakil Rektor III USK pada Senin 29 Mei (pukul 09.00-12.30), salah seorang Wakil Sekretaris IKA-Unsyiah/USK dari jajaran Pengurus 2020-2023 yang diundang khusus oleh Warek III USK menyatakan bahwa AD/ART IKA-Unsyiah/USK masih dalam bentuk draft yang belum pernah dibahas dan disetujui (draft ini masih mengacu Statuta USK berstatus BLU). Tetapi pernyataan Sekretaris Panitia Munas III menyatakan bahwa AD/ART IKA-Unsyiah/USK telah dibahas dan disahkan pada 9 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum IKA-Unsyiah dan Rektor Unsyiah saat itu. Data ini sesuai dengan berkas AD/ART IKA-Unsyiah/USK yang diedarkan via media sosial WA dan WAG dan yang diperoleh dari Warek 3 USK pada Pertemuan Rabu 7 Juni 2023 (pukul 14.30-15.45). Hasil penulusuran kami, AD/ART ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki Berita Acara Pembahasan dan Pengesahannya;
  4. Jika Pengurus IKA-Unsyiah/USK 2020-2023 menyatakan AD/ART IKA-Unsyiah/USK tersebut adalah SAH (ditandatangani pada 9 Maret 2020), maka implikasinya adalah SK Pengurus IKA-Unsyiah/USK 2020-2023 yang Tidak Sah (ditandatangani 6 Oktober 2020), karena pembentukan pengurus pada SK tersebut melanggar AD/ART IKA-Unsyiah/USK yang telah disahkan 7 bulan sebelumnya. Dan bila Pengurus IKA-Unsyiah/USK 2020-2023 Tidak Sah, maka semua keputusan yang dihasilkannya adalah Tidak Sah, termasuk pelaksanaan Munas III pada 9-10 Juni 2023 mendatang.
  5. Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Rektor USK 2776/UN11/WA.01/2023 bahwa harus dipersiapkan AD/ART IKA-USK mengikuti perubahan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022. Diantaranya pada Pasal 75 disebutkan Alumni USK terhimpun dalam Ikatan Alumni USK yang disebut IKA-USK, bukan lagi Ikatan “Keluarga” Alumni. Terkait adanya Majelis Wali Amanat (MWA-USK) sebagai salah unsur organisasi PTNBH, maka harus diperhatikan Pasal 30, bahwa salah satu unsur MWA adalah 1 orang wakil dari alumni (ayat g), Pasal 29 tentang syarat-syarat Anggota MWA di antaranya sehat jasmani dan rohani (ayat c); memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi dan USK (ayat d); rekam jejak yang baik di masyarakat dan akademik (ayat e); mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (ayat f), dan tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri (ayat g).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button