Bireuen – Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Gandapura membekuk dua pemuda yang diduga mencuri uang senilai Rp 25,5 juta, milik warga Blang Keude, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kapolsek Gandapura, Iptu Muhammad Rizal kepada sudutberita.id, Jumat (28/4/2023) malam, mengatakan, dua terduga pelaku ditangkap di Pantai Cemara, wilayah hukum kepolisian setempat.
“Dua terduga pelaku ditangkap Kamis, 27 April 2023 pukul 17.45 WIB,” kata Rizal.
Adapun dua terduga pelaku, kata Rizal, masing-masing berinisial KA (27), warga Gandapura dan Yu (24), warga Kutablang, Bireuen.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban ke Polsek Gandapura pada 18 April 2023. Dalam laporan itu, korban mengaku telah kehilangan uang senilai Rp 25.500.000 yang disimpan di dalam kartu ATM miliknya.
“Korban menyimpan ATM di dalam rumah dekat tempat tidur, tiba-tiba saldo sudah berkurang Rp 25.500.000, korban merasa tak pernah menarik uang, maka korban menyadari uang miliknya telah diambil oleh orang lain tanpa sepengetahuan darinya,” katanya.
Dari laporan tersebut, tambah Rizal, Unit Reskrim Polsek Gandapura melakukan penyelidikan sehingga ditemukan bukti, petunjuk beserta keterangan saksi yang mengarah kepada kedua pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya diinterogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Rizal.
Berbagi Peran
Mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue dan Polres Pidie itu menambahkan bahwa kedua pelaku berbagi peran dalam melakukan aksi pencurian ini. Pelaku KA berperan mengambil ATM milik korban di dekat tempat tidur.
“Dikarenakan ia secara leluasa dapat masuk ke dalam rumah korban tanpa adanya kecurigaan dari korban sebab adanya hubungan kekeluargaan antara keduanya,” ungkap Rizal.
Setelah menguasai ATM korban, KA menghubungi Yu via handphone dan menerangkan bahwa ia telah mencuri ATM milik korban, namun tidak dapat melakukan penarikan. Keduanya pun sepakat bertemu di ATM Kutablang.
Di sana, KA menyerahkan ATM korban kepada Yu untuk menerka PIN dengan memasukkan PIN dasar ATM dan ternyata benar. Selanjutnya Yu menarik uang senilai Rp 5,5 juta.
Dikarenakan sudah mengetahui PIN, maka kedua pelaku sepakat untuk melakukan penarikan cepat yakni mendatangi BRIlink dan melakukan penarikan uang Rp20 juta.
Rizal menyampaikan bahwa seluruh uang tersebut dikuasai oleh Yu. Sedangkan KA kembali ke rumah korban, lalu menempatkan ATM di tempat semula.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui uang Rp14,5 juta diambil oleh KA dan digunakan untuk beli emas 5 mayam. Sementara sisa Rp11 juta diambil untuk Yu dan seluruhnya habis dideposit ke dalam akun trading.
“Atas kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian material Rp 25,5 juta. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gandapura untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya. []