HukumNews

Empat Sopir di Lhokseumawe Positif Narkoba

Lhokseumawe – Sebanyak empat sopir angkutan umum di Kota Lhokseumawe terindikasi positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing berinisial MF, IR, YU dan SU.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan tim gabungan di Terminal Tipe A, Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, kota setempat, Senin (24/4/2023) malam.

“Sebanyak 48 supir angkutan umum yang dites urine, empat di antaranya terindikasi positif narkoba jenis sabu – sabu yakni MF, IR, YU dan SU,” ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, keempat supir tersebut diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Pengemudi angkutan umum ini tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan digantikan oleh pengemudi lain dari perusahaan angkutan masing-masing,” pungkasnya.

Perwira pertama Polri itu juga mengimbau kepada para supir angkutan umum supaya tidak dalam pengaruh narkoba ketika mengangkut penumpang.

“Utamakan keselamatan di jalan raya,” pintanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button