Banda Aceh – Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menorehkan kinerja positif sepanjang tahun 2022, khusus di Provinsi Aceh, pembiayaan perumahan menjadi kontributor utama pertumbuhan aset BTN Syariah di Aceh.
Pembiayaan perumahan dari 9 outlet BTN Syariah di kota Serambi Mekkah ini tercatat tumbuh 13,82% atau menjadi Rp 108,87miliar pada tahun 2021 menjadi Rp126,33 miliar pada tahun 2022.
“Pemulihan ekonomi di Aceh menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan bisnis BTN Syariah, selain itu kemitraan strategis yang kami bangun dengan para pengembang sangat membantu BTN Syariah mempercepat penyaluran pembiayaan Kredit Pemilihan Rumah atau KPR,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul, Senin (27/2/2023).
Pembiayaan KPR Subsidi tercatat tumbuh 6,43% menjadi Rp101,72 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp95,18 miliar. Sementara itu, KPR Non-Subsidi mencapai Rp24,60 miliar tumbuh 44,35% pada tahun 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp13,69 miliar.
“Kami berterimakasih kepada sekitar 83 mitra developer yang setia bersama BTN Syariah untuk membantu masyarakat Aceh mewujudkan rumah impian mereka,” kata Chaerul.
Selain mencatatkan pembiayaan di sektor perumahan yang prima, Dana Pihak Ketiga (DPK) BTN Syariah di Aceh juga tumbuh positif. DPK BTN Syariah tercatat sebesar Rp340,96 miliar atau melonjak 24,07% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp258,90 miliar. Dengan pencapaian tersebut, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 24,21% menjadi Rp562,09 miliar dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya sebesar Rp426,04 miliar.
“Kami akan tetap memberikan pelayanan perbankan terbaik bagi masyarakat Aceh, memenuhi kebutuhan finansial mereka,” kata Chaerul.
Sebagai UUS Bank BTN, Chaerul menegaskan status dari BTN Syariah di Aceh masih tetap sama. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN merupakan unit usaha yang masih di bawah kepemilikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan awal Januari 2023 menegaskan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan spin off UUS dari induknya di tahun depan.
Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.
“Bank BTN saat ini masih menunggu Peraturan OJK, dan tentu pada kesempatan ini Bank BTN akan terus mengoptimalkan pembiayaan syariah yang dilakukan UUS BTN khususnya di sektor perumahan, dan hal itu akan tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, layanan UUS BTN tetap berjalan seperti biasa dan siap menyalurkan pembiayaan perumahan maupun pembiayaan lain untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat,” pungkas Chaerul. []