News

Pakar Hukum USK Dorong Pemerintah Revisi Qanun LKS

Pakar Hukum USK, Mawardi Ismail saat diwawancarai wartawan

Banda Aceh – Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Mawardi Ismail mendorong pemerintah untuk segera merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal tersebut disampaikan Mawardi kepada wartawan usai menghadiri diskusi bertema “Perbankan Syariah & Konvensional dalam Realitas di Aceh” yang berlangsung di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
“Ini perlu segera direvisi, sebab kalau nggak, masyarakat kita terus rugi terutama masyarakat pedagang tadi dan yang mendapatkan keuntungan dari monopoli sistem ini nggak ada beban apa-apa,” katanya.
Mawardi menyarankan, jika Qanun LKS direvisi, maka harus dibuat sebuah kebijakan bahwa bagi transaksi tranfer dana yang dulunya antar bank yang sama gratis harus tetap digratiskan.
“Dengan demikian tidak ada yang dirugikan,” jelas Mawardi.
Mawardi menilai bahwa Qanun LKS ini adalah formalisasi kebijakan Pemerintah Aceh dalam bidang lembaga keuangan, di mana mewajibkan semua bank-bank di daerah ini menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 
Namun, Mawardi menilai adanya kealpaan bagi para perancang qanun tersebut, di mana tidak mempertimbangkan tentang potensi masalah yang mungkin timbul saat realisasi ketika menjadi sebuah payung hukum.
“Apa masalah itu? Ternyata masalahnya muncul dalam kalangan pedagang, yang tadi saya katakan kalau dulu mereka transfer uang tanpa biaya, sekarang sudah ada biaya yang jumlahnya luar biasa besar.”
“Dengan demikian qanun ini atau kebijakan inikan sudah menimbulkan kemudharatan bagi pedagang-pedagang itu dan ini fakta. Maka harus segera dicarikan solusi,” tambah Mawardi.
Untuk diketahui, diskusi tersebut terwujud atas kerja sama Aceh Resource & Development (ARD) dan Aceh Institute (AI).
Adapun para narasumber yang dihadirkan antara lain anggota DPRA, Asrizal Asnawi; Akademisi FSH UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman.
Kemudian, Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM Aceh, Suhaimi Agam; dan Pemerhati Agama, Sosial dan Budaya, T. Muhammad Jafar Sulaiman. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button