News

Klarifikasi BKPSDM Aceh Singkil Soal Penundaan Pemberkasan CASN/PPPK

Aceh Singkil – Penundaan pemberkasan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disepakati menunggu hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada keterangan tertulisnya mengatakan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai bahan evaluasi.

Pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Panselnas Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Di fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. “Dan pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru),” sebut Haryomo.

Menyikapi hal itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi berwenang, baik BKN, Kemenpan RB, dan Kemendagri di Jakarta pada 10 Januari 2024 lalu.

Ali Hasmi mengatakan, dalam proses seleksi ada peserta yang seharusnya tidak melamar di jabatan khusus namun tetap melamar pada jabatan tersebut.

“Setelah kita telusuri ternyata yang bersangkutan tidak berhak melamarnya,” kata Ali Hasmi kepada sudutberita.id, Sabtu (19/1/2024).

Mengenai sertifikasi pekerja sosial, kata dia, hal tersebut sifatnya sudah jelas disebutkan dikeluarkan oleh lembaga yang berhak, namun ditemukan si pelamar haknya hanya masuk pada penyuluhnya, bukan pekerja sosialnya sesuai UU Kemenpan RB nomor 650 tahun 2023.

Kemudian, peserta yang menyanggah terhadap pemadam kebakaran pada UU kemenpan RB nomor 650 tahun 2023 yang sama juga disebutkan sertifikat itu wajib teregistrasi di Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Sehingga, jelas Ali, kalau diklarifikasi dan dicek ulang sertifikat yang diunggah oleh peserta tidak teregistrasi di Kemendagri. Ini bukan berarti sertifikat yang dilampirkan sertifikatnya tidak sah, justru dalam hal penambahan nilai saja sertifikat tersebut tidak bisa diakui.

“Kita tidak juga menyatakan sertifikat tersebut tidak sah hanya saja di sesi PPPK tidak dapat menambah nilai setelah kita konsultasikan hal itu sangat jelas di sampaikan sebab Dirjen pembina instansi pemadam kebakaran adalah Kemendagri sehingga sertifikat itu wajib terdaftar di Kemendagri,” katanya.

Untuk itu, dia menghimbau agar pihak BPBD Aceh Singkil di ranah pemadam kebakaran agar mengadakan sejenis pelatihan pemadaman api yang lisensinya diterbitkan oleh Kemendagri.

“Kelanjutan finalisasi pengumuman menunggu keputusan dari BKN setelah nanti kita terima segera kita umumkan dan berharap dalam jangka waktu yang secepat nya. Kita juga berharap apapun hasilnya para peserta harus memahami karena hal ini masih dalam evaluasi oleh BKN, untuk itu pada seleksi 2024 mendatang hal ini akan menjadi perhatian khusus,” kata Ali Hasmi. []

Reporter: Irfan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button