
Banda Aceh – PSSI Pusat menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Aceh. Penunjukan purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua tersebut dilakukan setelah masa kepengurusan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh periode sebelumnya berakhir pada 10 Oktober 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 224/SKEP/X-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2026. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, SE.
Salinan fisik SK penunjukan Rudi Yulianto mulai beredar di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp komunitas sepak bola sejak Selasa (20/10).
Dalam keputusan tersebut, Rudi Yulianto mendapat mandat untuk menjalankan roda organisasi PSSI Aceh sesuai program yang telah ditetapkan. Dia juga ditugaskan mempersiapkan dan menyelenggarakan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Aceh guna membentuk kepengurusan definitif yang baru.
Penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh itu merujuk pada hasil rapat Komite Eksekutif PSSI pada 28 Agustus 2026. Rapat tersebut memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PSSI untuk menunjuk pelaksana tugas bagi asosiasi provinsi yang masa kepengurusannya telah berakhir.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan tertib administrasi hingga terbentuknya kepengurusan baru.
Dengan terbitnya SK Nomor 224/SKEP/X-2026, SK kepengurusan PSSI Aceh sebelumnya, yakni Nomor 240/SKEP/X-2022, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh turut menjadi perhatian di tengah dinamika internal sepak bola Aceh. Pasalnya, Asprov PSSI Aceh di bawah kepengurusan sebelumnya telah menggelar kongres pada 3 Oktober 2026, atau sepekan sebelum masa kepengurusan berakhir.
Kini, Plt Ketua PSSI Aceh mendapat mandat untuk menyelenggarakan Kongres Pemilihan yang baru. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan pengakuan terhadap hasil kongres yang digelar pada 3 Oktober lalu.
Penunjukan Plt dan mandat penyelenggaraan kongres baru mengindikasikan bahwa proses pembentukan kepengurusan PSSI Aceh masih harus dituntaskan sesuai mekanisme organisasi PSSI Pusat. Namun, tanpa keterangan resmi lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah keputusan tersebut secara eksplisit membatalkan atau tidak mengakui hasil kongres 3 Oktober 2026.
SK penunjukan Rudi Yulianto berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif PSSI Provinsi Aceh yang baru. []





