HukumNews

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Mei 2024 sampai September 2024, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin dilaksanakan di kejaksaan setempat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut,” kata Suhendri.

Adapun barang bukti di musnahkan terdiri dari Narkotika 27 Perkara, Kamtibum/TPUL 10 Perkara dan Oharda 7 Perkara, tambah Teddy Lazuardi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri Banda Aceh.

Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu 76,4 Gram (Bruto) dan Ganja 92,4 Gram (Bruto) handphone berbagai jenis merk sebanyak 15 unit.

Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Kayu 1 pcs, Minuman Keras/Khamar 55 Botol, Tang/Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 5 pcs, Masker Penyelam/jaring 3 Pcs berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button