News

BPPA Bantu Pulangkan Empat Warga Aceh dari Jakarta

Sakit dan Keterbatasan Biaya

Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) kembali memulangkan empat warga Aceh yang keterbatasan biaya di Jakarta.

Mereka adalah Salmiah (44) warga Gampong Kramat Luar, Pidie dan Abdul Wahab (42) warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Abdul Wahab dipulangkan beserta dengan 2 dua anak lelakinya. Salminah dan Wahab serta dua anaknya tersebut dipulangkan pada Minggu 14 Juli 2024 lalu.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Akkar Arafat mengatakan informasi awal yang diterima tentang keinginan mereka untuk dipulangkankan yakni dari Senator Aceh Haji Uma

Di mana dalam keterangan yang diterima ke empat warga Aceh tersebut sebelumnya telah lama merantau ke Jakarta. Namun belum bernasip baik.

Selama di Jakarta Salmiah menumpang di rumah kerabatnya dan bekerja di warung kecil serta menjadi asisten rumah tangga, sedangkan Abdul Wahab merupakan tukang bangunan di daerah Tebet.

“Namun dalam perjalanan Salminah kekurangan biaya hidup di Ibukota sedangkan Abdul Wahab mengalami sakit sehingga tidak bisa bekerja,” kata Akkar, Senin (15/7/2024).

Keterbatasan biaya Abdul Wahab mengakibatkan anak Abdul Wahab putus sekolah. Atas dasar inilah Abdul Wahab meminta di pulangkan ke Aceh.

“Karena kalau di Jakarta mahal biaya sekolah, tapi kalau di Aceh adik-adik kita ini anak Pak Wahab masih bisa melanjutkan sekolahnya,” ujarnya.

Oleh sebab itulah BPPA langsung membantu mereka agar bisa di pulangkan ke Aceh.

Sementara itu, Akkar mengatakan untuk tiket pemulangan ditanggung langsung oleh BPPA. Selain tiket bus BPPA juga memberikan uang saku untuk perjalanan.

Untuk diketahui pemulangan itu merupakan bagian dari program kerja BPPA terutama di Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat. BPPA juga terus membantu masyarakat Aceh di Pulau Jawa yang ingin pulang dari Jakarta karena terlantar dan kurang mampu.

“Pada intinya, ketika ada yang kesusahan untuk pulang, kita akan terbuka untuk membantunya, akan tetapi tetap dengan mengedepankan mekanisme yang ada,” ujar Akkar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button