Banda Aceh – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman menjemput 32 nelayan asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Bangkok Thailand melalui Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara pada Jumat (31/5/2024) malam.
Aliman turut didampingi oleh Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Perikanan DKP Aceh, Sekdis Dinsos Aceh, Kabid. Lindjamsos dan Sub Koordinator PSKBS Dinsos Aceh serta Kantor Perwakilan Aceh di Medan.
Penjemputan juga dihadiri Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), perwakilan Direktorat PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Bangkok dan Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Pelanggaran (TPP) KKP RI.
Sebelumnya, proses repatriasi (pemulangan) ini sudah dikoordinasikan melalui beberapa kali pertemuan baik secara luring maupun daring dengan berbagai pihak, di antaranya Direktorat PWNI Kemenlu RI, Direktorat TPP PSDKP, Direktur KAPI KKP, KBRI Bangkok, KRI Songkla, Pangkalan PSDKP Lampulo, Stasiun PSDKP Belawan, Dinsos Aceh, Baitulmal Aceh dan Pemkab Aceh Timur serta DKP Aceh sendiri.
Sehingga disepakati dan diperoleh persetujuan agar pemulangan dari Bangkok Thailand ke Indonesia dapat dilakukan langsung melalui bandara Kualanamu Medan Sumut dengan pertimbangan lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya dari Medan, Tim Pemerintah Aceh yang difasilitasi Dinsos Aceh mengantarkan ke 32 nelayan tersebut ke Kabupaten Aceh Timur yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan diserahkan langsung ke keluarganya masing-masing.
Aliman menyampaikan, 32 nelayan ini merupakan bagian dari 41 nelayan Aceh yang diamankan oleh Pemerintah Thailand karena melewati batas perairan pada 8 Oktober 2023 lalu menggunakan kapal KM. Kambiastar, KM. Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru.
Seperti diketahui, 35 orang telah dibebaskan pada 24 April 2024 lalu, dan 2 orang di antaranya telah dipulangkan pada 26 April 2024. Sedangkan 6 orang lagi masih menjalani masa tahanannya dan 1 orang gagal dipulangkan pada tanggal 31 Mei 2024 atas nama Jafarudin dikarenakan adanya perbedaan data di Songkhla dan Bangkok.
Aliman menyampaikan pada para nelayan agar dapat mematuhi ketentuan dalam melakukan penangkapan ikan di laut, kapal harus memiliki dokumen perizinan dan mendapatkan persetujuan berlayar dari Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Kemudian, nelayan juga diminta memperhatikan batas perairan dan menghindari melakukan penangkap ikan di luar wilayah perairan Indonesia tanpa izin, sehingga tidak terulang kembali peristiwa tertangkapnya nelayan Aceh di Luar Negeri.
Hal ini bisa berdampak sangat fatal karena akan menerima sanksi yang lumayan berat seperti nelayan yang masuk wilayah songkla Thailand pada peristiwa lalu, begitu juga pada Negara-negara lain yang berdampak kepada kurungan badan atau denda dan armada penangkapan disita.
“Semoga para nelayan tetap dapat mengendalikan diri bersama awak kapal dalam mengarungi lautan bebas untuk mencari rezeki dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. []